Jenis Sertifikat Rumah

8 Jenis Sertifikat Rumah yang Anda Ketahui

Sertifikat rumah merupakan sebuah dokumen yang diperuntukan sebagai tanda atau bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan hukum. Setiap rumah yang ingin dibeli atau sudah dibeli, pastinya memiliki jenis-jenis sertifikat penting ini. Jika kamu tidak memiliki salah satunya, akan berpengaruh terjadinya sengketa kepemilikan rumah tersebut. Untuk itu, mari kita kenali 8 jenis sertifikat rumah yang Anda ketahui didalam bawah ini! 

1.Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) , sertifikat hak yang paling kuat pada saat membeli sebuah rumah atas tanah yang dibeli. Hak yang di dapat pada pemegang SHM secara mutlak dan berlaku seumur hidup. Dibuat hanya pada tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya, dan telah dibayar pajak maupun iuran yang dibutuhkan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanda bukti hak atas tanah yang memberikan hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah milik negara atau pihak lain dan mempergunakannya untuk jangka waktu tertentu. Biasanya hanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun kedepan.

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikagt Hak Pakai (SHP) adalah  jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemiliknya. Digunakan agar pemiliknya berhak dan berwenang memakai dan memanfaatkan lahan bangunan miliknya. Berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun setelahnya.

4. Surat Girik

Surat ini menjelaskan adanya kepemilikan tanah/ lahan yang belum terdaftar di Badan Pertahanan Nasional dan diterbitkan oleh kelurahan ataupun kecamatan. Tujuan adanya surat ini sebagai bukti sudah membayar pajak tanah atas bangunan tersebut. Sifat adanya Surat Girik ini lemah, sehingga jika kamu masih menggunakan surat ini sebaiknya segera mendaftarkan lahan rumahmu ke pihak BPN, untuk mengubahnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Artikel Lainnya: 12 Ide Usaha Dengan Modal Kecil di Ruko 

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Sertifikat ini berbeda dengan SHM, karena tidak memiliki hak penuh atas bangunan tersebut. Secara sistem, haknya hanya berlaku berdasarkan jangka waktu yang terbatas dan tidak memiliki hak penuh atas properti tersebut.

6. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Dokumen ini merupakan bukti awal perjanjian jual-beli tanah. Sifatnya sangat penting saat proses transaksi pembelian rumah, sebagai bukti antara pembeli dan penjual sebelum memiliki Akta Jual Beli.

7. Akta Jual Beli (AJB)
Merupakan bukti otentik yang dibuat oleh notaris ataupun pejabat pembuat akta tanah. Fungsinya sangat penting dan dapat digunakan untuk proses pemindahan hak kepemilikan tanah. Namun statusnya hanyalah sebagai bukti dari proses jual-beli rumah saja.

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Merupakan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun pusat atas pembangunan. Saat membeli rumah, dokumen ini juga penting. Karena fungsinya untuk menghindari konflik kepemilikan sebuah bangunan. Jika kamu tidak memiliki dokumen ini, kamu bisa didenda senilai 10% dari harga bangunanmu. Dan bahkan mungkin saja bangunan tersebut dibongkar.

Itulah jenis-jenis sertifikat rumah yang perlu kamu ketahui! Pastikan saat membeli rumah, kamu mendapatkan SHM dan SHGB sebagai keterjaminan rumah tersebut! Kamu bisa dapatkan melalui hunian terpercaya seperti di CitraLand Winangun Manado! Dapatkan promonya di bawah ini! 

Dapatkan Promo Terbaru di CitraLand Winangun Manado

 

 

 

Find Your Perfect Place

Products

CLuster Manhattan
Start From
CLuster Manhattan
Start From
CLuster Manhattan
Start From
CLuster Manhattan
Start From
CLuster The Amsterdam
Start From
CLuster The Amsterdam
Start From